Kronologi Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Senilai Rp 442 Miliar
Kejaksaan tinggi (kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) INGA sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022, para Rabu (8/3/2023).
Nilai kerugian negara dan ekonomi negara cukup fantastis, yakni Rp 442 Miliar.
Berikut kronologi penetapan tersangka INGA oleh Kejati Bali.
Isu Dana SPI Mahal
Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di terima Kejati Bali. Selain itu, Kejati Bali mendengar isu biaya kuliah jalur mandiri di Universitas Udayana tinggi.
Isu tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan mahasiswa di Bali.
Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023, nilai terendah Rp 6 Juta.
Dana SPI ini untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 Miliar untuk program studi kedokteran.
Kejati mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana SPI Unud pada Rabu (24/10/2022). Sejumlah saksi di periksa mulai dari pegawai hingga mahasiswa. Kejati mengeledah Unud dan menyita ribuan dokumen terkati SPI.
Baca juga: Universitas Tertua di Dunia
3 Pejabat Unud Jadi Tersangka
Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud menjadi tersangka dana SPI pada Selasa (12/02/2023). Mereka adalah IKB, IMY, dan NPS.
Mereka di duga melakukan ikut berperan melakukan pungutan tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru.
Ada sekitar 320 mahasiswa yang menjadi korban dengan nilai kerugian rata-rata Rp 10 Juta. Total nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Kejati Bali belum melakukan penahanan terhadap tersangka, tetapi telah menerbitkan surat pencekalan luar negeri.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Rektor Unud INGA
INGA menyatakan, menghormati penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejati Bali. Ia mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka tersebut.
Selanjutnya, dia bersama penasihat hukumnya akan mengkaji statusnya sebagai tersangka untuk mengambil langkah lebih lanjut.
“Berkaitan dengan status saya itu, saya akan pelajari dulu ya segala sesuatu sampai saat ini belum di jelaskan,” kata INGA di Kejati Bali, Senin (13/3/2023).
Ia menjelaskan, pungutan Dana SPI sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Universitas Negeri dan bukan penentu kelulusan bagi calon mahasiswa baru.